Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul Penetepan Angka Kredit Kurator Keperdataan diajukan oleh: a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi hukum umum kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Utama dan Kurator Keperdataan Ahli Madya di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. Pejabat administrator yang membidangi harta peninggalan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi hukum umum melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Madya di lingkungan unit yang menyelenggarakan urusan harta peninggalan; c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan administrasi hukum umum kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Kurator Keperdataan Ahli Pertama dan Ahli muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan d. Pejabat administrator yang membidangi harta peninggalan kepada administrasi hukum umum melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan unit yang menyelenggarakan urusan harta peninggalan.
