Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
