Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang hukum, akuntansi, ekonomi, administrasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
