PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh Angka Kredit paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
