Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan;
- melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan
(OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan; 3. melakukan analisis data operasional bulanan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati; 4. melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan; 5. melakukan pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau Produk Rekayasa Genetika/agens hayati/kemasan; 6. melakukan analisis persyaratan administrasi perkarantinaan tumbuhan; 7. melakukan diseminasi hasil uji terap tindakan karantina dilingkungan Badan Karantina Pertanian dan pihak lain; 8. melakukan pembuatan deskripsi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP), foto, grafik, brosur, leaflet, bahan tayang dan pest data sheet; 9. melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan; 10. melakukan bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan; 11. melakukan perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian; 12. melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Invasive Aliens
Species (IAS)/agens hayati/Produk Rekayasa Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); 13. melakukan pengawasan/monitoring terhadap pangan segar asal tumbuhan; 14. melakukan pengujian kemurnian agens hayati arthropoda (predator/ parasitoid/ pemakan gulma/penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan; 15. melakukan pembuatan peta daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP); 16. melakukan pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP); 17. melakukan studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; dan 18. melakukan verifikasi/audit/penilaian pada pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan; b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, meliputi:
- melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk gulma dan nematoda;
- melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu
Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk gulma dan nematoda; 3. melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara serologis; 4. melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara serologis; 5. melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan; 6. melakukan pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau Produk Rekayasa Genetika/agens hayati/kemasan; 7. melakukan analisis persyaratan administrasi perkarantinaan tumbuhan; 8. melakukan pembuatan rekomendasi metode pemusnahan/metode pengambilan dan jumlah sampel Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK)/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)/ Invasive Aliens Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetika/agens hayati/benda lain/pembungkus/sampah; 9. melakukan analisis dan evaluasi bahan penetapan inline inspection/bahan pre shipment inspection/bahan pest free production site/bahan pre clearence/bahan pest free area/bahan sistem pengawasan keamanan hayati nabati/bahan registrasi laboratorium penguji keamanan pangan/bahan ekivalensi tindakan perlakuan karantina tumbuhan;
- melakukan analisis data pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa (MP);
- melakukan pengkajian dan analisis persyaratan ekspor negara tujuan;
- melakukan verifikasi lapang untuk pemenuhan persyaratan karantina tumbuhan;
- melakukan analisis/evaluasi bahan penetapan kawasan karantina;
- melakukan diseminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
- melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan
- melakukan bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
- melakukan penyiapan bahan kebijakan perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
- melakukan penyusunan rencana kerja (proposal) untuk pengembangan metode tindakan karantina tumbuhan;
- melakukan uji profesiensi/uji banding;
- melakukan penyusunan manual/juklak/juknis/ pedoman/Standard Operational Procedure (SOP)/Instruksi Kerja/ Sistem Management Mutu perkarantinaan tumbuhan;
- melakukan perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian;
- melakukan validasi metode pengujian Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS)
dan/atau Produk Rekayasa Genetika; 23. melakukan uji terap metode tindakan karantina; 24. melakukan uji coba metode karantina tumbuhan untuk pengujian kesehatan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK); 25. melakukan verifikasi kawasan karantina untuk pencegahan penyebaran dan/atau eradikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 26. melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati/produk rekayasa genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); 27. melakukan pembuatan koleksi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/ Invasive Aliens Species (IAS)/agen hayati secara komplek; 28. melakukan pengujian keamanan agens hayati arthropoda (predator/parasitoid/pemakan gulma/penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan; 29. melakukan perencanaan/pengkajian/verifikasi daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil pemantauan; 30. melakukan analisis data hasil pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP); 31. melakukan studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;
melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
melakukan analisis dan evaluasi hasil penilaian kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
menjadi saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan;
melakukan uji kompetensi terhadap petugas karantina tumbuhan dan/atau pihak ketiga;
melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) penyelidikan terhadap adanya indikasi pelanggaran peraturan perundangan Karantina Tumbuhan;
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundangan Karantina tumbuhan; dan
melakukan verifikasi/audit/penilaian pada pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan; c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, meliputi:
melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk tungau dan pseudococcus;
melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk ungau dan pseudococcus;
melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara genetis;
melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara genetis;
melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
melakukan verifikasi kawasan karantina untuk pencegahan penyebaran dan/atau eradikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
melakukan peninjauan lapang untuk pelaksanaan emergency action program/adanya laporan temuan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
melakukan diseminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
melakukan bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
melakukan penyusunan rencana kerja (proposal) untuk pengembangan metode tindakan karantina tumbuhan;
melakukan penyusunan manual/juklak/ juknis/pedoman/ Standard Operational Procedure (SOP)/instruksi kerja/sistem manajemen mutu perkarantinaan tumbuhan;
melakukan perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/
Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian 14. melakukan penyusunan konsep kajian teknis dibidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati; 15. melakukan pembuatan rancang bangun primer Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP); 16. melakukan uji terap metode tindakan karantina; 17. melakukan uji coba metode karantina tumbuhan untuk pengujian kesehatan MP Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); 18. melakukan analisis siquen/pemetaan dan analisis gen/genome dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Invasive Aliens Species (IAS); 19. melakukan pengembangan/ kajian metode tindakan karantina tumbuhan/keamanan pangan; 20. melakukan analisis perubahan status Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); 21. melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati/ produk rekayasa genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); 22. melakukan pengujian keefektifan agens hayati arthropoda (predator/parasitoid/pemakan gulma/penyerbuk); 23. melakukan pengujian keefektifan agens hayati mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan;
- melakukan perencanaan/pengkajian/ verifikasi daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil pemantauan
- melakukan pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
- melakukan analisis hasil studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;
- melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
- melakukan verifikasi penetapan inline inspection/ pest free production site/pre clearence/pest free area di negara asal;
- melakukan analisis dan evaluasi hasil kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
- menjadi saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan;
- melakukan uji kompetensi terhadap petugas karantina tumbuhan dan/atau pihak ketiga;
- melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) penyelidikan terhadap adanya indikasi pelanggaran peraturan perundangan Karantina Tumbuhan;
- melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Karantina tumbuhan; dan
- melakukan verifikasi/audit/penilaian pada pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan;
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, meliputi:
melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
melakukan bimbingan teknis standar/peraturan perkarantinaan tumbuhan regional dan internasional;
menyusun pedoman teknis perkarantinaan tumbuhan;
melakukan penyusunan naskah teknis perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati sebagai bahan kebijakan pimpinan;
melakukan pengkajian standar Karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati tingkat nasional/regional dan/atau Internasional;
melakukan penyusunan konsep naskah akademik dibidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan managemen risiko;
melakukan penyusunan/revisi konsep standar Karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati tingkat nasional/regional dan/atau Internasional
melakukan pengkajian untuk pengembangan perkarantinaan tumbuhan antar area/perbatasan darat/ bilateral/ regional/ internasional;
melakukan pengkajian untuk pengembangan sistem kelembagaan dan perundangan perkarantinaan tumbuhan;
melakukan pengkajian untuk evaluasi efektifitas/efisiensi pelatihan/manual pedoman perkarantinaan tumbuhan;
melakukan penyusunan sistem modeling perkarantinaan tumbuhan/biosecurity/cegah tangkal bioterorism yang lebih efektif dan efisien;
melakukan analisis efektifitas/evaluasi dampak kebijakan/skenario kebijakan/ peramalan dampak kebijakan perkartinaan tumbuhan pra dan pasca implementasi;
membuat konsep rencana strategis perkarantinaan tumbuhan jangka panjang;
melakukan kajian membuat projek edukasi jangka panjang dalam rangka public awareness tentang perkarantinaan tumbuhan;
melakukan analisis dan kajian pengaruh sosio kultural/dampak psikologis/ekonomi makro terhadap penerapan peraturan dan kebijakan perkarantinaan tumbuhan;
melakukan penyusunan strategi perkarantinaan tumbuhan untuk mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/market akses/ cegah tangkal penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/ biosecurity/ bioterorism;
melakukan analisis dan kajian kebijakan perkarantinaan tumbuhan;
melakukan penyusunan standar tingkat perlindungan yang memadai/appropriate level of protection (ALOP) perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Invasive Aliens Species (IAS)/agensi hayati/Produk Rekayasa Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
melakukan analisis Dampak ekonomi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
melakukan analisis hasil verifikasi penetapan inline inspection/pest free production site/pre clearence/ pest free area;
melakukan analisis dan evaluasi hasil kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
menjadi saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan; dan
Melakukan uji kompetensi dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan oleh petugas karantina tumbuhan dan/atau oleh pihak ketiga. (2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
