PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
penyelesaian penanganan (1) Subunsur dari unsur kegiatan perkara Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan uraian kegiatan penanganan Tindak Pidana Perikanan mengenai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan yang telah dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud (2) dari ketentuan pada ayat (1) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 6
