Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;
laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera INDONESIA melalui sistem pemantauan kapal perikanan;
laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;
laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;
dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi;
laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;
laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;
dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;
laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;
dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;
dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;
laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;
laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;
dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi:
dokumen analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
dokumen analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dokumen analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
laporan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dokumen analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan;
dokumen analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan;
laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen analisis pengawakan kapal pengawas perikanan;
dokumen analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
dokumen operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance);
dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
dokumen pengoperasian kapal pengawas perikanan;
dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
dokumen kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan;
laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan;
dokumen analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
dokumen verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
dokumen analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan;
laporan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
dokumen analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif;
dokumen analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan;
laporan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan;
laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan;
dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara;
laporan hasil koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan/atau instansi lain terkait;
laporan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
laporan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan;
dokumen berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
dokumen resume perkara dan berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;
dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
dokumen analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi:
dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
dokumen rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
dokumen kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dokumen evaluasi dan/atau supervisi pelaksanaan sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen keterangan sebagai ahli pada proses penyidikan atau persidangan Tindak Pidana Perikanan;
dokumen rekomendasi hasil evaluasi terhadap hasil analisis data sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen analisis standardisasi perlengkapan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
dokumen analisis preventif, prediktif, dan/atau darurat pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan;
dokumen evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan armada Pengawasan Perikanan;
dokumen evaluasi standardisasi logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
dokumen evaluasi pengawakan kapal pengawas perikanan;
dokumen evaluasi hasil operasi dan/atau operasional armada Pengawasan Perikanan;
dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas I;
dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas I;
dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas I;
dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
dokumen analisis hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
dokumen tindakan khusus atau tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pengawasan Perikanan;
dokumen analisis kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
dokumen analisis temuan operasi Pengawasan Perikanan;
dokumen evaluasi pelaksanaan pengawasan usaha di bidang perikanan;
dokumen evaluasi keaktifan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
dokumen evaluasi pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
dokumen evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif;
dokumen supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
dokumen evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
dokumen telaahan hasil analisis bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
dokumen evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi:
dokumen rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
dokumen detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
dokumen rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Perikanan;
dokumen kajian rancangan induk (grand design) sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dokumen evaluasi hasil penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dokumen analisis tren operasi kapal perikanan dan/atau kerawanan pelanggaran berdasarkan data sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen kajian operasional sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen analisis strategi operasi armada Pengawasan Perikanan;
dokumen kajian kerja sama, rekomendasi, penyajian materi teknis/substansi teknis, atau hasil penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
dokumen kajian pengawasan usaha di bidang perikanan;
dokumen kajian sistem pengawasan berbasis masyarakat;
dokumen evaluasi penerapan rencana aksi nasional penanggulangan penangkapan ikan yang merusak;
dokumen kajian pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
dokumen kajian pengawasan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan;
dokumen kajian pengawasan pencemaran perairan;
dokumen kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif;
dokumen analisis data Tindak Pidana Perikanan nasional;
dokumen penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
dokumen evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
dokumen kajian strategis, rekomendasi, atau penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
