PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Himpunan Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Pengawas Perikanan INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
