Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengawas Perikanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Perikanan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan Perikanan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Perikanan; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Perikanan.
(3) Pengawas Perikanan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
