Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengawas Perikanan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Perikanan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengawas Perikanan Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Perikanan Ahli Utama harus memiliki:
a. ijazah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relevan dengan Pengawasan Perikanan yang telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain.
(7) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
