Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas
Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda dan Pengawas Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Muda dan Pengawas Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
