Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Pengawas Perikanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama dan Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
e. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas
Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah
