Pasal 58
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 409), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 409) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
