Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya dan belum memperoleh ijazah doktor pada jenjang ahli utama tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perekayasa Ahli Madya dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memperoleh ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; b. bagi Perekayasa Ahli Utama dengan pendidikan magister wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan c. bagi Perekayasa Ahli Utama dengan pendidikan sarjana wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Bagi Perekayasa Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister dan Perekayasa Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah doktor pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perekayasa.
