PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perekayasa Ahli Pertama; b. Perekayasa Ahli Muda; c. Perekayasa Ahli Madya; dan d. Perekayasa Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
