PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.
