PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah program/kegiatan Pengkajian; b. jumlah program/kegiatan Penerapan; dan c. rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa pada sistem tata kerja Kerekayasaan. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
