PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 42
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Perekayasa tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
