PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Perekayasa yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Perekayasa Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Perekayasa Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Perekayasa Ahli Madya. (2) Perekayasa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
