Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Perekayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perekayasa Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Perekayasa Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perekayasa Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Perekayasa Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Perekayasa Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perekayasa wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
