PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
