PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
