PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen ditetapkan oleh Instansi Pembina.
