PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jenis sistem pelaporan produk intelijen; b. jumlah produk intelijen; dan c. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
