PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, dan Analis Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
