PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi analisis dan telaahan produk intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi analisis dan telaahan produk intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, Analis Intelijen Ahli Madya, dan Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.
