PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeriksa Ahli Pertama; b. Pemeriksa Ahli Muda; c. Pemeriksa Ahli Madya; dan d. Pemeriksa Ahli Utama.
