PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran.
