PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 56
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) yang belum memperoleh ijazah diploma tiga tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
