Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Statistisi Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Terampil; b. Jabatan Fungsional Statistisi Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Statistisi Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Penyelia. (2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. (4) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Statistisi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penyesuaian PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
