PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Mahir. (2) Asisten Statistisi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
