Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Asisten Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Statistisi Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Statistisi Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Statistisi Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Statistisi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Statistisi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
