PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 80
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pembebasan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pejabat Fungsional yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari JF, diangkat kembali dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) Penilaian kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
