PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 71
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat meliputi: a. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. Memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. Memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. Terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. Berdomisili alamat; f. Memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. Berbadan hukum.
