Pasal 70
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) JF wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun sejak JF ditetapkan. (3) Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF. (4) Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (5) Organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Organisasi profesi JF mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (7) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
