Pasal 65
BAB 11 — KOMPETENSI JF
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang tugas JF. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Fungsional dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pengembangan kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis lain terkait bidang tugas JF yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (7) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan Instansi Pembina.
