PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 64
BAB 11 — KOMPETENSI JF
(1) JF harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi jabatan fungsional meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan disusun oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang JF yang ditetapkan.
