PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 49
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA JF
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi JF atau kepegawaian. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah diatur sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pembina bagi JF jenjang Ahli Utama. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansinya bagi JF jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan JF kategori Keterampilan. Paragraf Ketiga Tim Penilai
