PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 48
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA JF
Usul PAK diajukan oleh Pimpinan Unit Kerja berdasarkan kedudukan JF, sebagai berikut: a. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi JF atau kepegawaian untuk JF kategori keahlian; dan b. paling rendah Pejabat Pengawas yang membidangi JF atau kepegawaian untuk JF kategori keterampilan.
Paragraf Kedua Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit
