Pasal 26
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JF
(1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian; e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri. (2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
