PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JF
(1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 3, dilaksanakan dalam hal: a. penetapan JF baru; b. perubahan ruang lingkup tugas JF; atau c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis nasional. (2) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
