Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JF
(1) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti
dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam JF. (2) PNS yang telah diangkat dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (3) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. (4) Dikecualikan dari ayat (1) dan ayat (2), bagi JF yang ketentuan pendidikan dan pelatihan telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF.
