Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JF
(1) Pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keahlian; e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keterampilan; f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS. (3) Lowongan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. JF Ahli Pertama; b. JF Ahli Muda; c. JF Pemula; dan d. JF Terampil.
