PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif...
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pelaksanaannya dilakukan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA dan dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
