PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
