PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen.
