PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengawas Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Madya. (2) Pengawas Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
