Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Pengawas Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Intelijen wajib
memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
