Pasal 41
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi. (2) Asisten Penilai Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
