PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
